DEMAK - Sebagai seorang Babinsa yang merupakan ujung tombak TNI, harus bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini sesuai petunjuk KASAD, bahwa seorang Babinsa harus bisa bermanfaat bagi warga desa binaannya.
Seperti yang terjadi di Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Babinsa Koramil 09/Karangtengah Kodim 0716/Demak Serka Sugianto bersama Bhabinkamtibmas Aipda Rozak membantu mediasi sengketa tanah, Selasa (14/02/23).
Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita bantu pihak Pemdes melaksanakan proses mediasi, sehingga dapat berjalan dengan aman serta lancar, " ungkap Sugianto.
Menurut Kades Sujarwo, mediasi yang dilaksanakan di kediamannya ini bermula dari tanggal 8 September 2022 lalu, saat salah satu warga berinisial Rzk membeli tanah dengan meminjam uang kepada besannya inisial Mkr sejumlah 37 juta rupiah. Tanah tersebut sudah disahkan dan dibuatkan surat jual beli oleh pihak desa.
"Akan tetapi masalah ini muncul, ketika anak dari Rzk dengan anak dari Mkr bercerai. Rzk menuntut tanah tersebut menjadi miliknya, sementara Mkr tidak setuju dengan alasan uang untuk pembayaran tanah berasal dari dirinya, " jelas Kepala desa Sujarwo.
Setelah dilaksanakan mediasi bersama, permasalahan tersebut sudah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dan secara hukum, tanah tersebut tetap milik Rzk, karena sudah ada akta jual beli dari desa. Akan tetapi Rzk diharuskan membayar hutang bekas pembayaran tanah secepatnya dan permasalahan lainnya diselesaikan secara intern keluarga.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak